Tiru Agusrin, Syamsul Arifin Siap Gugat Presiden
Sabtu, 26 Mei 2012 – 04:46 WIB
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepres pemberhentian dirinya dan Kepres pengangkatan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif diterbitkan. Langkah menggugat Kepres pemberhentian Syamsul dilakukan, kata Rudy, karena masih ada peluang kliennya bebas dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jika di tingkat PK Syamsul bebas tapi statusnya sudah diberhentikan sebagai gubernur Sumut, kata Rudy, otomatis hak kliennya atas jabatan itu bisa lenyap.
Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan, Rudy menampik langkah ini hanya meniru-niru langkah kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra.
"Sebelum Yusril menggugat, jauh hari saya sudah punya rencana itu (mengajukan gugatan ke PTUN, red)," ujar Rudy Alfonso kepada JPNN di Jakarta, kemarin (25/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Syamsul Arifin meniru langkah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin. Gubernur Sumut non aktif itu sudah siap-siap menggugat Presiden
BERITA TERKAIT
- Jalan Trans Papua Terputus Gegara Longsor & Hujan Intensitas Tinggi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Jalan Trans Papua Terputus, Lihat nih!
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kemajuan Teknologi Digital RRC Berpotensi Hadirkan Ancaman
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN