Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK

Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2012, yakni Pasal 7 ayat (6a).

Sidang perdana perkara ini berlangsung Senin (28/5), di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski ada dua penggugat, masing-masing organisasi kemasyarakatan kelompok 45 ( Federasi Serikat Buruh Indonesia) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), namun persidangan dilakukan secara bersamaan karena pasal yang diusulkan diuji sama yakni Pasal 7 ayat 6a UU No 22  tahun 2011. Hanya batu uji yang berbeda.

Kuasa Hukum dari Kelompok 45, Dr A Muhammad Asrun mengatakan, penambahan pasal  7 ayat (6a) UU APBNP 2012 sangat berpotensi  menimbulkan kerugian konstitusional bagi  para pemohon. Masyarakat, katanya, akan terbebani atas segala kenaikan biaya sandang, pangan, dan transportasi atas penyesuai harga BBM.

Kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR selaku wakil rakyat sebagaimana di pasal 7 ayat (6a) itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 45.

JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News