Kewenangan Pemerintah Kendalikan Harga BBM Digugat ke MK
Senin, 28 Mei 2012 – 18:28 WIB
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran 2012, yakni Pasal 7 ayat (6a). Kenaikan harga BBM yang diberlakukan pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR selaku wakil rakyat sebagaimana di pasal 7 ayat (6a) itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 45.
Sidang perdana perkara ini berlangsung Senin (28/5), di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski ada dua penggugat, masing-masing organisasi kemasyarakatan kelompok 45 ( Federasi Serikat Buruh Indonesia) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN), namun persidangan dilakukan secara bersamaan karena pasal yang diusulkan diuji sama yakni Pasal 7 ayat 6a UU No 22 tahun 2011. Hanya batu uji yang berbeda.
Baca Juga:
Kuasa Hukum dari Kelompok 45, Dr A Muhammad Asrun mengatakan, penambahan pasal 7 ayat (6a) UU APBNP 2012 sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Masyarakat, katanya, akan terbebani atas segala kenaikan biaya sandang, pangan, dan transportasi atas penyesuai harga BBM.
Baca Juga:
JAKARTA— Protes buruh dan masyarakat terhadap rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terus berlanjut. Terbukti dengan masuknya dua
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi