Tidak Semua Honorer K2 Diangkat jadi CPNS
Selasa, 29 Mei 2012 – 23:35 WIB
JAKARTA--Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk itu instansi pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (29/5).
"Honorer K2 akan diangkat CPNS kalau honorer K1 sudah selesai. Apalagi PP honorer tertinggalnya belum ada kan," kata Tumpak.
JAKARTA--Penyelesaian tenaga honorer kategori dua (K2) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal
BERITA TERKAIT
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan