BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi

BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
BUMN Rugi Karena Investasi Tak Bisa Disebut Korupsi
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/5). Persidangan itu menghadirkan saksi ahli dari Universitas Partahiyagan (Unpar) Bandung, Djisman Samosir.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Pangeran Napitupulu itu Djisman mengatakan, perkara yang menjerat Rene lebih tepat masuk dalam perkara perdata dibanding pidana. Alasannya, investasi macet tak bisa dibawa ke ranah pidana karena kerugian investasi masuk ke ranah perdata.

"Tidak tiba-tiba saya dikatakan korupsi, karena ada perjanjian investasi. Menurut saya, hanya bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata kalau ada kemacetan, bukan pidana," kata Djisman.

Dipaparkannya, kasus investasi macet di Askrindo sebenarnya karena pelanggaran administrasi. "Bukan pidana. Kalau mau diambil tindakan silahkan, tapi hanya administratif," ulasnya,

JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pengelolaan dana PT Askrindo dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan Askrindo, Rene Setiawan kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News