Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi

Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi
Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Rene Setiawan, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5), sebagai saksi pada persidangan atas Zulvan Lubis, mantan Kadiv Keuangan Askrindo yang didakwa korupsi dana investasi dari perusahaan plat merah itu. Rene yang juga menjadi terdakwa pada perkara yang sama, mengakui bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang untuk diinvestasikan.

Meski demikian Rene menegaskan bahwa dalam kasus itu dirinya tidak tahu secara rinci tentang investasi Askrindo ke lima perusahaan yang menjadi manajer investasi. Rene justru menyebut Zulvan sebagai pihak yang tahu banyak soal  investasi yang akhirnya dianggap bermasalah itu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Rene menegaskan, dirinya selaku Dirkeu sudah berhati-hati sebelum mengeluarkan uang Rp 325 miliar ke lima perusahaan pengelola dana yakni PT Harvestindo Asset Management,  PT Reliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Batavia Prosperindo Financial Services dan PT Jakarta Securities. Kelima perusahaan pengelola investasi itu diperintahkan mengelola Repurchase Agreement (repo) saham, reksadana maupun obligasi dengan nilai lebih dari Rp343 miliar.

Untuk memastikan keamanan investasi, Rene mengaku membentuk tim monitoring yang dipimpinnya sendiri dengan anggota antara lain Direktur bidang Penjaminan Askrindo Suharsono, Zulfan Lubis dan Kadiv Penjaminan As Tora Gultom. "Tugas tim adalah mencari jalan keluar agar uang yang sudah diinvestasikan bisa dikembalikan lagi oleh penjamin L/C (letter of credit)yang diterbitkan PT Bank Mandiri," kata Rene.

JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Rene Setiawan, dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News