Tiga Bulan, 28 Hakim Nakal Dihukum

Tiga Bulan, 28 Hakim Nakal Dihukum
Tiga Bulan, 28 Hakim Nakal Dihukum
JAKARTA - Ini bisa jadi perseden buruk bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kenaikan gaji. Sebab, dalam kurun waktu Januari " Maret banyak hakim yang dinilai bermasalah dan dihukum oleh Mahkamah Agung (MA). Jumlahnya mencapai 28 pengadil dengan rincian enam dihukum berat, empat sedang, dan delapan belas dihukum ringan.

   

Kepala Badan Pengawasan MA H.M Syarifuddin dalam rilisnya menyebut 28 hakim tersebut dihukum bersama 41 aparat pengadil lainnya. Jadi, total hukuman disiplin yang jatuhkan kepada aparat mencapai 69 orang. "Ada hakim Ad Hoc dua orang, panitera, pejabat struktural, hingga juru sita," ujarnya.

Hukuman berat terhadap hakim kebanyakan dilakukan karena melakukan tindakan tidak terpuji dan tercela. Seperti hakim berinisial HW yang menjabat kepala PN Kebumen, dia dihukum berat dengan diturunkan dari jabatan struktural ke hakim non palu selama satu tahun. Pengurangan tunjangan remunerasi selama setahun sebesar 100 persen juga dilakukan.

Beda lagi dengan Er, yang menjabat sebagai Kepala PN Kuningan, Jabar. Dia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagai hakim non palu selama dua tahun. Dia juga harus rela tunjangan remunerasinya selama dua tahun sebesar 100 persen. Dari data tersebut juga ada staff pengadil yang harus diberhentikan gara-gara melakukan pencurian.

JAKARTA - Ini bisa jadi perseden buruk bagi para hakim yang saat ini sedang memperjuangkan kenaikan gaji. Sebab, dalam kurun waktu Januari "

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News