Tenaga Ahli Bisa Langsung jadi PNS
Minggu, 03 Juni 2012 – 11:00 WIB
JAKARTA - Tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan khusus. Dijelaskannya, pengangkatan tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun penetapan ini harus ada persetujuan dari Menteri PAN&RB serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
Baca Juga:
"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," ungkap Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini