Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil

Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
Wajib Cukupi Fasilitas Dokter di Kawasan Terpencil
JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus disediakan Pemda keharusan itu diperuntukkan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, kewajiban pemda menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan ini diatur dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS. "Fasilitas ini bisa berupa kendaraan dinas, insentif bagi dokter, sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan," tutur Eko Prasojo yang dihubungi, Minggu (3/6).

Kemudahan ini, lanjutnya, untuk merangsang para tenaga kesehatan khususnya dokter ahli agar bisa mengabdi di daerah yang tidak diminati. Pasalnya, di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter.

"Selain bisa diangkat CPNS tanpa tes, dokter di wilayah terpencil akan mendapat berbagai fasilitas. Namun pada dokter ini harus bersedia ditempatkan di daerah tersebut minimal lima tahun," terangnya.

JAKARTA - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News