Pengelola SPBU Bingung
Senin, 04 Juni 2012 – 09:25 WIB
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian bahan umum (SPBU) di Kota Banjar bingung. Ditambahkan Andri, selain menyangkut petunjuk teknis, pengelola SPBU juga dibingungkan dengan jenis kendaraan apa saja yang tidak boleh menggunakan premium.
Seperti diungkapkan Andri, supervisor SPBU bernomor 34.46305 yang berada di Jalan Letjen Suwarto. Ditemui Radar Tasikmalaya (Grup JPNN), dia mengungkapkan kebingunan ini karena belum ada instruksi yang jelas baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah, begitu pula dari Pertamina mengenai kebijakan ini.
Baca Juga:
"Kalau soal kebijakannya kami sudah mendengar melalui media elektronik. Namun pada praktiknya kami kebingungan, karena belum ada petunjuk yang konkret," jelasnya.
Baca Juga:
BANJAR - Kebijakan pemerintah pusat soal larangan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menggunakan premiun membuat pengelola stasiun pengisian
BERITA TERKAIT
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak