Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Praktisi Minta SBY segera Mengganti Wamen
Kamis, 07 Juni 2012 – 04:03 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan kubu Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Denny mengaku masih tetap bekerja seperti biasa. "Saya tetap bekerja. Sekarang sedang di Palembang kunjungan kerja," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/6).
Baca Juga:
"Kami para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasa, sesuai putusan MK yang menguatkan konstitusionalitas Wamen dan menegaskan pengangkatan Wamen adalah hak prerogatif presiden," sambung Denny.
Denny menegaskan bahwa Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri masih tetap berlaku. Sebab dari hasil konfirmasinya kepada Ketua MK, Mahfud MD yang juga memimpin jalannya persidangan kemarin Keppres itu hanya batal dari sisi hukum administrasi negara saja.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Satuan Tugas Trisila TNI AL Berkekuatan 3 Kapal Perang Tiba di Sabang, Lihat
- Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil
- KMHDI DKI Jakarta Dukung Heru Budi Data Ulang Penerima KJMU