Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Praktisi Minta SBY segera Mengganti Wamen
Kamis, 07 Juni 2012 – 04:03 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan kubu Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Denny mengaku masih tetap bekerja seperti biasa. "Saya tetap bekerja. Sekarang sedang di Palembang kunjungan kerja," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (6/6).
Baca Juga:
"Kami para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasa, sesuai putusan MK yang menguatkan konstitusionalitas Wamen dan menegaskan pengangkatan Wamen adalah hak prerogatif presiden," sambung Denny.
Denny menegaskan bahwa Keppres tentang pengangkatan Wakil Menteri masih tetap berlaku. Sebab dari hasil konfirmasinya kepada Ketua MK, Mahfud MD yang juga memimpin jalannya persidangan kemarin Keppres itu hanya batal dari sisi hukum administrasi negara saja.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa