Presiden SBY Dianggap Lelet Respon Putusan MK
Sabtu, 09 Juni 2012 – 04:09 WIB
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan MK itu sangat mengikat dan perlu dilaksanakan. Apalagi, keputusan MK sangat berkaitan dengan status pejabat Negara, sehingga tak pantas ditunda-tunda. ’’Seharusn ya bisa selesai cepat. Tidak perlu dua hari bagi lingkungan kepresidenan memperbaiki surat keputusan yang dianggap salah itu,’’ jelas Sekretaris Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) TB Imamudin di kantor DPP GN-PK di Jakarta, Jumat (8/6). Putra ulama besar asal Banten itu menambahkan berlarutnya perbaikan Keppres dapat memiliki implikasi politik luas. Jabatan Wamen yang pada saat ini bisa menjadi cemooh aparatur pegawai karena tidak memiliki kewibawaan sama sekali.
Baca Juga:
Tak hanya itu. Dia mengkhawatirkan tidak adanya perbaikan Keppres bisa pula mengarah pada tindak korupsi. Meskipun jabatan itu sah, tetapi kewenangannya tidak dimiliki, sehingga tak pantas mendapatkan fasilitas negara yang lebih. ’’Semakin berlarut penyelesaiannya. Tafsiran yang tak baik bakal mengarah ke pemerintah,’’ ungkap TB. Imamudin.
Menurutnya gugatan yang diajukan GN-PK melalui MK terkait penjelasan pasal 10 UU No.39 Tahun 2008 tidak bermotif politik. Itu lebih ditekankan pada perbaikan kepentingan pemerintah.
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lelet menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri. Padahal keputusan
BERITA TERKAIT
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung