Polisi Tangkap Pengoplos Air Mineral
Sabtu, 09 Juni 2012 – 05:34 WIB
Masyarakat harus lebih jeli dalam mengkonsumsi minuman mineral. Pasalnya, aktivitas penyulingan minuman mineral merek dagang Aqua dengan air isi ulang di Perumahan Kosambi Baru Blok EX RT 010 RW 015 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat digerebek petugas kepolisian sektor (polsek) Kali Deres, Jakarta Barat.
Dalam pengerebekan tersebut, petugas menyita ratusan galon merek dagang Aqua kosong dan puluhan galon yang sudah di isi dengan air isi ulang. Dalam aksi tersebut petugas mengamankan dua pelaku yang diketahui bernama Liu Biu Kiunn alis Anen dan Mulyono Sardono. ’’Dua pelaku ini melakukan tindak pidana mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standart dan membahayakan kesehatan,’’ kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Suntana saat memeriksa lokasi penyulingan, Jumat (8/6).
Baca Juga:
Suntana mengemukakan, terbongkarnya tindak kejahatan pemalsuan isi minuman merk dagang Aqua ini berawal saat konsumen aqua merasa curiga dengan aqua yang ia konsumsi. ’’Salah satu warga Tegal Alur mengeluhkan kualitas minuman merk agua yang ia konsumsi,’’ kata Suntana.
Setelah ditelusuri, perwira melati dua dipundak ini mengatakan, diketahui air tersebut dikirim menggunakan mobil pickup colt bernopol B-9549 oleh Budiyanto. Mereka mengirim kebeberapa toko di pinggiran kota. ’’Kami amankan 100 buah galon air mineral merk Aqua yang diduga di isi dengan air isi ulang,’’ katanya.
Masyarakat harus lebih jeli dalam mengkonsumsi minuman mineral. Pasalnya, aktivitas penyulingan minuman mineral merek dagang Aqua dengan air isi
BERITA TERKAIT
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati