Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi

Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua remaja itu kini telah bergulir ke kejaksaan Negeri Lhoksukon. Dalam kejadian kemarin, satu dukun beranak terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Marzuki, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) menjelaskan, berkas dari penyidik sudah selesai dan sudah dikirim ke Jaksa untuk

dipelajari. Apabila dinilai sudah memenuhi syarat kasus tersebut akan di P21.

“Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatan tersebut. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan  tiga tersangka, yaitu Nur Wahid Wahyudi (21), mahasiswa STMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

LHOKSUKON- Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi. Perkara yang melibatkan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News