Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
Senin, 11 Juni 2012 – 19:33 WIB
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu dalam Pasal 55, disebutkan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi maupun kab/kota, dibentuk Setjen KPU pusat sampai kabupaten/kota. Di dalam Pasal 57 hanya disebutkan Setjen KPU dipimpin oleh Sekjen.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, penempatan deputi tidak tepat karena deputi merupakan fungsi lini. Sedangkan Setjen merupakan fungsi staf yang mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada anggota KPU.
"Pada dasarnya tugas pemberian dukungan teknis operasional dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kelompok-kelompk pakar atau ahli serta kelompok jabatan fungsional," terang Azwar dalam raker Komisi II DPR RI, Senin (11/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan
BERITA TERKAIT
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini