Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU

Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
Ditolak, Usulan Bentuk Tiga Deputi di Setjen KPU
JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, penempatan deputi tidak tepat karena deputi merupakan fungsi lini. Sedangkan Setjen merupakan fungsi staf yang mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada anggota KPU.

"Pada dasarnya tugas pemberian dukungan teknis operasional dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kelompok-kelompk pakar atau ahli serta kelompok jabatan fungsional," terang Azwar dalam raker Komisi II DPR RI, Senin (11/6).

Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu dalam Pasal 55, disebutkan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi maupun kab/kota, dibentuk Setjen KPU pusat sampai kabupaten/kota. Di dalam Pasal 57 hanya disebutkan Setjen KPU dipimpin oleh Sekjen.

JAKARTA--Usulan pembentukan tiga deputi di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News