Komnas HAM: Hentikan Sweeping Rumah Petani

Komnas HAM: Hentikan Sweeping Rumah Petani
Komnas HAM: Hentikan Sweeping Rumah Petani
JAKARTA - Konflik lahan antara warga Desa Sei Mencirim dan Desa Namarube Julu, Kutalimbaru, Sumut, dengan PTPN 2, mendapat reaksi keras dari Komnas HAM. Secara resmi, Komnas HAM mengirim surat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Amat Sastro. Surat tertanggal 14 Juni 2012 itu antara lain meminta Kapolda agar aparat kepolisian tidak lagi melakukan sweeping atau penggeledahan ke rumah-rumah warga.

"Karena ini menimbulkan keresahan," begitu bunyi surat Komnas HAM, yang diteken ketuanya, M Ridha Saleh, yang sekaligus membawahi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

JPNN mendapatkan copian surat Komnas HAM itu dari Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin. Aktivis yang konsen ke urusan pertanahan itu kemarin mendampingi tiga warga desa yang mengadu ke Komnas HAM, yakni Tono, Panji, dan Dedi.

Dalam suratnya, Komnas HAM juga mengingatkan Kapolda agar memberikan hak warga-warga yang ditahan, untuk bisa dijenguk keluarganya. Sekaligus, agar mereka mendapatkan pendampingin hukum selama pemeriksaan.

JAKARTA - Konflik lahan antara warga Desa Sei Mencirim dan Desa Namarube Julu, Kutalimbaru, Sumut, dengan PTPN 2, mendapat reaksi keras dari Komnas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News