DP Ringan Berakhir

DP Minimum Mulai Berlaku, Konsumsi Domestik Terancam Lesu

DP Ringan Berakhir
DP Ringan Berakhir
JAKARTA  - Down Payment (DP) alias uang muka ringan untuk pembelian kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, sudah benar-benar berakhir. Peraturan DP Minimum sebesar 25 persen sampai 30 persen dari harga produk sudah mulai diberlakukan sesuai jadwal yaitu per 15 Juni 2012.

       

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Mulabasa Hutabarat, mengatakan bahwa pihaknya tetap pada jadwal semula yaitu mulai mengefektifkan peraturan tersebut pada 15 Juni 2012. "Mulai 15 Juni berlaku," ujarnya, Sabtu (16/6).

      

Masa transisi mulai 15 Maret 2012 sampai dengan 15 Juni 2012 dinilai sudah cukup sebagai momen untuk sosialisasi kepada para pelaku industry pembiayaan juga kepada seluruh pihak terkait termasuk konsumen. Itu yang menyebabkan tiga bulan belakangan ini sudah mulai sulit membeli kendaraan dengan DP ringan.

      

Selama tiga bulan kemarin itu, kata Mulabasa, mayoritas perusahaan pembiayaan memanfaatkannya sebagai momen edukasi kepada pasar juga untuk membiasakan kerja di seluruh perusahaan terkait karena otomatis terjadi perubahan terutama dari struktur desain uang muka dan cicilan. "Kami sengaja memberikan masa transisi itu supaya kalau ada pertanyaan bisa dijelaskan. Kan banyak juga cabang-cabang perusahaan itu di daerah luar Jawa. Dan sepertinya mereka sudah sanggup menjalankannya. Kami kan selalu berkoordinasi," akunya.

      

JAKARTA  - Down Payment (DP) alias uang muka ringan untuk pembelian kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, sudah benar-benar berakhir. Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News