Pengawasan Dana Rehab Kelas Rusak Diperketat
Rp 17 Triliun untuk Perbaiki 61 Ribu Kelas Rusak
Senin, 18 Juni 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh itu pun meminta pemerintah kabupaten dan kota mengawasi secara ketat pengelolaan anggaran rehab sekolah atau kelas rusak. Itu untuk mencegah penilapan uang proyek yang berbuntut pada jeleknya kualitas bangunan. Menurut mantan rektor ITS itu, kasus di Jakarta dia anggap belum menunjukkan buruknya pengelolaan secara keseluruhan. Sehingga, sistem pengucuran dana rehab sekolah belum perlu diubah. Yaitu, dana dikucurkan dari Kemendikbud dalam bentuk hibah.
Menteri Nuh tidak menyangkal jika kasus seperti itu bisa dipicu karena penggunaan anggaran yang tidak tepat. "Kita berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi," tandasnya.
Baca Juga:
Menurut Nuh, penyimpangan penggunaan dana rehab kelas rusak ini bisa terjadi karena pengawasan penggunaan anggaran yang longgar. Pihak sekolah juga diminta aktif melaporkan penggunaan dana ini ke seluruh keluarga sekolah. Mulai dari komite hingga wali siswa. Caranya bisa dengan memampang pembukuan penggunaan anggaran dana rehab di tempat terbuka.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus ambruknya kelas hasil rehab di SDN 20 Cipinang, Jakarta Timur, seolah menjewer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan