Nama Gubernur Diseret-seret di Sidang MK
Senin, 18 Juni 2012 – 18:46 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton, Sultra, di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyudutkan pihak KPU Buton. Pada kesempatan ini, Natabaya juga memberikan 7 penilaian lain terkait sengketa dengan Nomor perkara 91/PHPU.D-IX/2011 tersebut. Dalam satu poin keterangannya, Natabaya menyinggung dugaan keterlibatan gubernur Sultra.
Sidang lanjutan yang digelar Senin (18/6) mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof HAS Natabaya. Menurut Natabaya, KPU Buton selaku termohon dinilai telah mengabaikan putusan sela yang dikeluarkan MK.
Sesuai keterangan Natabaya, seharusnya KPU Buton melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Karena tidak dilakukan maka pasangan calon yang ditetapkan KPU Buton adalah cacat hukum dan harus dibatalkan,” kata Natabaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton, Sultra, di Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN