Siswa SMK Bisa Kuliah Hingga S3
Senin, 18 Juni 2012 – 22:42 WIB
BANDUNG--Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi seluruh peserta didik di pendidikan vokasi (kejuruan). Yakni, dibukanya akses jenjang pendidikan vokasi hingga S3. Rencana ini telah dituangkan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pendidikan tinggi yang saat ini masih digodok oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama DPR RI. "Maka adik kita di SMK dari CC, politeknik bisa terus melanjutkan ke magister dan doktor terapan. Bahkan, melalui kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) juga dimungkinkan bagi orang yang punya profesionalitas seperti orang yang berpendidikan hingga S2 atau S3, maka bisa diekivalenkan setara dengan S2 dan S3," terangnya.
"Pendidikan vokasi tidak boleh berhenti sampai SMK. Maka itu di RUU PT yang saat ini sedang dikerjakan oleh Ditjen Dikti, ada satu item baru di dunia pendidikan vokasi kita. Yakni, dimungkinkannya vokasi itu sampai magister (S2) dan doktor terapan (S3)," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di sela acara pembukaan LKS SMK XX tahun 2012 di Sabuga ITB, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6) malam.
Baca Juga:
Nuh menerangkan, sebelumnya jenjang pendidikan vokasi di Indonesia hanya sebatas Community College (Komunitas akademik), dan politeknik. Akan tetapi, lanjut Nuh, dengan adanya aturan yang baru mendatang bisa memberikan kesempatan bagi anak didik SMK untuk mendapat gelar akademik yang lebih tinggi.
Baca Juga:
BANDUNG--Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira bagi seluruh peserta didik di pendidikan vokasi (kejuruan). Yakni, dibukanya akses jenjang
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama