Jurnalis Asing di Papua Bakal Diawasi Intelijen
Selasa, 19 Juni 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Sepanjang 2012 ini yang tercatat hingga 7 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku sudah mengeluarkan satu izin liputan ke Papua bagi jurnalis asing. Menurut kementerian yang dipimpin Marty Natalegawa tersebut, itu bukti kalau pemerintah tidak menutup akses liputan ke wilayah yang situasinya tengah memanas tersebut.
Namun, Kemenlu juga mengakui mereka telah menolak dua izin liputan dan satu izin liputan lainnya di-pending hingga sekarang. Sejak kondisi memanas di Papua, izin liputan ke sana untuk media asing memang diperketat. Jurnalis asing yang akan meliput diwajibkan meminta izin di Direktorat Informasi dan Media (Dit Infomed) Kemenlu.
Permintaan izin ini bisa diloloskan setelah disetujui dalam forum Clearing House. Forum tersebut berisi perwakilan dari dari Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenparekraf (dulu Kemenbudpar), dan Sekretariat Negara. Selain itu juga dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, dan Mabes Polri.
Dari rekapitulasi Direktorat Informasi dan Media Kemenlu selama 2012 ini, izin peliputan yang disetujui tadi dikeluarkan untuk dua orang jurnalis dari The Calt Production/Hope asal Prancis. Mereka meminta izin liputan industri dan potensi pariwisata di Raja Ampat, Papua.
JAKARTA - Sepanjang 2012 ini yang tercatat hingga 7 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku sudah mengeluarkan satu izin liputan ke
BERITA TERKAIT
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan