Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI

Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
Jangan Remehkan Gugatan Keberadaan RSBI
JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) digugat publik.

Padahal, kata dia, gugatan terhadap sekolah yang dipandang eksklusif tersebut datang dari berbagai kalangan, bukan saja dari perorangan melainkan juga sejumlah organisasi pendidikan seperti  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Aliansi  Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), dan Koalisi Anti Komersialisasi  Pendidikan (KAKP).

Organisasi pendidikan yang disebut terakhir ini (KAPP) telah  melakukan gugatan yuridis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar me-revew Pasal 50  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum diselenggarakannya RSBI.

"Terhadap berbagai gugatan tersebut mestinya pemerintah  jangan berdiam diri," kata Nuroji, Rabu (20/6), di Jakarta.

JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi X DPR, Nuroji menyesalkan sikap Mendikbud Muhammmad Nuh yang menurutnya diam saja disaat keberadaan sekolah Rintisan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News