MK Tutup Peluang Capres Independen

MK Tutup Peluang Capres Independen
MK Tutup Peluang Capres Independen
JAKARTA - Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Moh Tanwir Abdul Rahman.MK kembali mempertegas bahwa pencalonan Capres dan Cawapres tetap harus melalui jalur Partai Politik (Parpol).

Pada sidang uji materi UU Pilpres yang digelar Selasa (26/6), MK dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Moh Tanwir Abdul Rahman. Pertimbangan MK, norma yang termuat dalam Pasal 8 dan Pasal 13 Ayat (1) UU Pilpres sudah pernah ditolak MK dalam putusan Nomor 56/UU-VI/2008, tanggal 17 Februari 2009.

Menurut MK, permohonan Tanwir tidak bertentangan dengan konstitusi. “Tetap dalam mekanisme harus melalui partai politik dalam pencalonan,” tegas Ketua MK Mahfud MD.

Perkara dengan nomor 38/PUU-X/2012 ini diajukan Moh Tawir Abdur Rahman, karena merasa Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU Pilpres dianggapnya bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sebab menurut Tanwir, pasal-pasal tersebut diskriminatif sehingga menutup peluang capres dari jalur perseorangan.

JAKARTA - Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News