MK Tutup Peluang Capres Independen
Selasa, 26 Juni 2012 – 21:42 WIB
JAKARTA - Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Moh Tanwir Abdul Rahman.MK kembali mempertegas bahwa pencalonan Capres dan Cawapres tetap harus melalui jalur Partai Politik (Parpol).
Pada sidang uji materi UU Pilpres yang digelar Selasa (26/6), MK dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Moh Tanwir Abdul Rahman. Pertimbangan MK, norma yang termuat dalam Pasal 8 dan Pasal 13 Ayat (1) UU Pilpres sudah pernah ditolak MK dalam putusan Nomor 56/UU-VI/2008, tanggal 17 Februari 2009.
Baca Juga:
Menurut MK, permohonan Tanwir tidak bertentangan dengan konstitusi. “Tetap dalam mekanisme harus melalui partai politik dalam pencalonan,” tegas Ketua MK Mahfud MD.
Perkara dengan nomor 38/PUU-X/2012 ini diajukan Moh Tawir Abdur Rahman, karena merasa Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (1) UU Pilpres dianggapnya bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sebab menurut Tanwir, pasal-pasal tersebut diskriminatif sehingga menutup peluang capres dari jalur perseorangan.
JAKARTA - Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN