Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan

Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan
Dirut Kopi Kapal Api Dipolisikan
JAKARTA - Ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar, pemegang saham 60 persen Perusahaan Kopi Kapal Api (PT Santos Jaya Abadi) melaporkan Direktur Utama Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Pemegang saham 8 persen Kopi Kapal Api itu dituduh memalsukan surat akta kepemilikan saham perusahaan. Ahli waris Achmad Rivai Anwar adalah istri dan lima orang anaknya. Di antaranya Hartuti (istri), Iwan Setiawan, Erwin Kusuma, Dicky Rivian Yudha, Mira Achmawati, Moch Hari Budiman.

"Yang bersangkutan memalsukan akta no.24 dan 25 tentang pengalihan saham milik almarhum Achmad Rivai Anwar. Akta dialihkan kepada Indra Boedijono (salah satu dewan komisaris) sebesar 32 lembar saham dan 28 lembar saham kepadanya. Jadi seolah-olah status kepemilikan almarhum menjadi tidak ada atau nihil," kata kuasa hukum ahli waris, Zulhendri Hasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6).

Zulhendri menuturkan, pada awal perusahaan itu dibangun  tahun 1979, almarhum bersepakat dengan Soedomo dan pihak lainnya mendirikan PT Santos Jaya Cofee Company. Mereka membuat akta pendirian No.23 tanggal 18 Mei 1979 dengan komposisi almarhum Achmad Rivai Anwar 60 persen, Soedomo 8 persen, Indra Budijono 8 saham, dan Julia Poernomo 4 persen.

Namun, tanpa diketahui almarhum di saat yang sama dan dengan Notaris yang sama pihak Soedomo membuat akta nomor 24 dan 25. Dalam akta itu berisi pengalihan seluruh saham almarhum Achmad Rivai Anwar. Keluarga baru menyadari adanya pengalihan secara diam-diam setelah Ahmad Rivai meninggal dunia 10 April 2002 silam.

JAKARTA - Ahli waris almarhum Achmad Rivai Anwar, pemegang saham 60 persen Perusahaan Kopi Kapal Api (PT Santos Jaya Abadi) melaporkan Direktur Utama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News