Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS

Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
Atut Gagal jadi Saksi Kasus Teror SMS
SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda sidang lanjutan, Rabu (27/6) kemarin. Atut hanya mengirimkan surat yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.  

    

Berdasarkan suratnya, Atut tidak bisa menghadiri persidangan karena masih dinas di luar kota. Surat atas nama gubernur yang ditandatangani Sekda Banten Muhadi. Sementara sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Sumartono hanya menghadirkan saksi Sekretaris Pribadi Gubernur Banten, Halinda Gustina Intansari atau Linda dan Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir Zaili.

    

”Berdasarkan KUHP, saksi yang harus didengar keterangannya adalah saksi korban. Jaksa harus menghadirkan saksi korban (Atut, Red). Dari sisi yuridisnya, saksi pelapor sebaiknya dipanggil lagi untuk mempersingkat waktu karena saksi lain sudah dipanggil,”  ujar ketua majelis hakim Sumartono kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses persidangan, kemarin.

       

Sementara menanggapi permintaan pimpinan sidang,  JPU Zulkarnaen mengaku akan segera menghadirkan Gubernur Ratu Atut Chosiyah ke persidangan. Kendati begitu, JPU meminta  persidangan agar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  ”Kalau bisa BAP persidangan hari ini dibacakan saja, karena jadwal dinas saksi korban padat. Itupun tergantung. majelis hakim,” ujar Zulkarnaen.

        

SERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus ancaman teror SMS yang dialamatkan padanya, dalam agenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News