Dalami Kasus PON, KPK Periksa Sesmenpora
Kamis, 28 Juni 2012 – 11:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa memeriksa Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yulis Mumpuni. Pengganti Wafid Muharram itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Sesmenpora diperiksa sebagai saksi. "Sesmenpora juga saksi dalam kasus suap PON Riau," kata Priharsa, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Dia menyebutkan, selain Sesmenpora hari ini penyidik juga memeriksa kembali Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Kemudian Ernita Simanjuntak seorang Ibu Rumah Tanggan (IRT) dan Anil Satbir Gill dari swasta.
Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesar Rp900 juta sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6) kemarin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa memeriksa Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yulis Mumpuni. Pengganti
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Kementan Perbaiki Infrastruktur Demi Meningkatkan Produktivitas