Serahkan Keputusan Gedung Baru KPK ke Banggar
Selasa, 03 Juli 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa masalah anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Keputusan itu diambil Komisi III karena Banggar adalah pihak di DPR yang berkompeten untuk memutuskannyanya. "Semuanya harus sama. Juga tidak boleh grusa-grusu (ceroboh) karena tidak ada kiamat," katanya.
Menurut Pasek, sembilan fraksi yang ada di Komisi III hanya akan dimintai pandangannya. “Tidak ada keputusan di Komisi III DPR tentang anggaran gedung KPK karena memang tidak ada jadwal menyetujui atau menolak rencana pembangunan gedung baru KPK," kata Gede Pasek Suardika di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, secara kelembagaan Komisi III DPR memiliki 14 mitra kerja termasuk KPK. Dari 14 mitra kerja Komisi III, tidak ada yang diistimewakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa masalah anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Diharapkan Menyelamatkan Demokrasi di Indonesia dari Ancaman Kepunahan
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP