Mantan Kepala SMA Didakwa UU Korupsi
Jumat, 06 Juli 2012 – 08:42 WIB
SUKABUMI-- Sidang dugaan korupsi bantuan APBN dan APBD untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) 2010-2011 sebesar Rp500 juta dengan terdakwa Mantan Kepala SMAN 5 Kota Sukabumi, ME dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung Jabar, kemarin.
Tidak hanya itu, diduga ME juga menyelewengkan anggaran Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM), Ruang Kelas Baru (RKB), dan beasiswa.
Baca Juga:
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum, Endi Saatmaja membacakan dakwaan terdahadap terdakwa. Hasilnya, ME terancam empat tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal Korupsi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Ayat (1). Diteruskan UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 50 Ayat (1).
"Pasal tersebut isi tuntutannya terancam minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukabumi, Wawan Gunawan kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), kemarin.
SUKABUMI-- Sidang dugaan korupsi bantuan APBN dan APBD untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) 2010-2011
BERITA TERKAIT
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan