Mantan Kepala SMA Didakwa UU Korupsi
Jumat, 06 Juli 2012 – 08:42 WIB
SUKABUMI-- Sidang dugaan korupsi bantuan APBN dan APBD untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) 2010-2011 sebesar Rp500 juta dengan terdakwa Mantan Kepala SMAN 5 Kota Sukabumi, ME dimulai di Pengadilan Tipikor Bandung Jabar, kemarin.
Tidak hanya itu, diduga ME juga menyelewengkan anggaran Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM), Ruang Kelas Baru (RKB), dan beasiswa.
Baca Juga:
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum, Endi Saatmaja membacakan dakwaan terdahadap terdakwa. Hasilnya, ME terancam empat tahun penjara. Ia didakwa dengan Pasal Korupsi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Ayat (1). Diteruskan UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 50 Ayat (1).
"Pasal tersebut isi tuntutannya terancam minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukabumi, Wawan Gunawan kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), kemarin.
SUKABUMI-- Sidang dugaan korupsi bantuan APBN dan APBD untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) 2010-2011
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar