UU Ormas Harus Segera Dicabut
Jumat, 06 Juli 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap mengancam kemerdekaan berserikat dan berekspresi. Tuntutan itu disampaikan melalui surat pada 5 Juli 2012 yang ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR.
KKBB juga melayangkan tuntutannya ke Mendagri, Menkominfo, Menhukham dan para pimpinan komisi di DPR. Aktifis KKBB Ronald Rofiandry menjelaskan, tuntutan yang disampaikan KKBB adalah cabut Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga:
KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan dan tidak perlu membahas RUU Ormas sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985. “Karena berpotensi membatasi dan merenggut ruang aktualisasi kemerdekaan berserikat,” katanya, Jumat (6/7), di Jakarta.
Selain itu, KKBB juga mendesak Mendagri mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, beserta seluruh peraturan pelaksana turunan dari UU Nomor 8 Tahun 1985.
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat