UU Ormas Harus Segera Dicabut
Jumat, 06 Juli 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap mengancam kemerdekaan berserikat dan berekspresi. Tuntutan itu disampaikan melalui surat pada 5 Juli 2012 yang ditujukan kepada Presiden dan Ketua DPR.
KKBB juga melayangkan tuntutannya ke Mendagri, Menkominfo, Menhukham dan para pimpinan komisi di DPR. Aktifis KKBB Ronald Rofiandry menjelaskan, tuntutan yang disampaikan KKBB adalah cabut Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca Juga:
KKBB juga mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan dan tidak perlu membahas RUU Ormas sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985. “Karena berpotensi membatasi dan merenggut ruang aktualisasi kemerdekaan berserikat,” katanya, Jumat (6/7), di Jakarta.
Selain itu, KKBB juga mendesak Mendagri mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, beserta seluruh peraturan pelaksana turunan dari UU Nomor 8 Tahun 1985.
JAKARTA – Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) mendesak pemerintah segera menghapus peraturan perundang-undangan yang dianggap
BERITA TERKAIT
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu