MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk

MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk
MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk
JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk.

"Yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampung Mewoluk, dan Kampung Mewud, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon," kata Ketua Majelis Hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Puncak Jaya di gedung MK, Jakarta, Jumat (6/7).

Dalam amar putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu 90 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan tingkat kesulitan, kondisi sosial-politik masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, khususnya Distrik Mewoluk.

Pada kesempatan ini majelis hakim MK  juga memerintah KPU, Panwaslu dan Bawaslu setempat, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang itu sesuai kewenangannya masing-masing.

JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News