MK: Ulang Pemungutan Suara di Distrik Mewoluk
Jumat, 06 Juli 2012 – 20:16 WIB
JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk. Pada kesempatan ini majelis hakim MK juga memerintah KPU, Panwaslu dan Bawaslu setempat, untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang itu sesuai kewenangannya masing-masing.
"Yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampung Mewoluk, dan Kampung Mewud, dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon," kata Ketua Majelis Hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Puncak Jaya di gedung MK, Jakarta, Jumat (6/7).
Dalam amar putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu 90 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan tingkat kesulitan, kondisi sosial-politik masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, khususnya Distrik Mewoluk.
Baca Juga:
JAKARTA— Majelis hakim konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Puncak Jaya untuk kembali menggelar pemungutan suara ulang di enam
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan