Paguyuban Pekerja UI Tolak RUU PT
Sabtu, 07 Juli 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Rancangan undang-undang pendidikan tinggi (RUU PT) tak lama lagi digedok DPR. Namun, penolakan terus mewarnai rencana pengesahan regulasi tersebut. Di antaranya, status pegawai di sebuah kampus negeri yang nanti didorong menjadi badan hukum (PTN BH).
Anggota Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PP UI) Muhammad Ridha di Jakarta Jumat (6/7) menuturkan, RUU PT tersebut tidak ubahnya jelmaan Undang-Undang BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang digugurkan MK beberapa tahun lalu. Selama UU BHP berjalan, kata dia, UI termasuk salah satu PTN yang berubah status menjadi BHMN (badan hukum milik negara).
Ridha menceritakan, status UI yang berubah menjadi BHMN tersebut berdampak terhadap status karyawan. Dia menyatakan, waktu itu di UI ada empat strata status pegawai. "Strata tersebut ternyata juga ada di kampus-kampus BHMN lainnya," ucapnya. Misalnya, Unair dan UGM.
Berdasar pengalaman itulah, jelas Ridha, pihaknya berkeberatan atas adanya RUU PT tersebut karena akan membuat status karyawan tidak jelas lagi. Menurut dia, setelah RUU PT disahkan, status UI akan kembali menjadi badan hukum seperti dulu. "Kami selaku pekerja di UI tentu sangat khawatir atas banyaknya status karyawan ini," ungkapnya. Sebab, kondisi itu juga berpengaruh terhadap jaminan kesejahteraan mereka.
JAKARTA - Rancangan undang-undang pendidikan tinggi (RUU PT) tak lama lagi digedok DPR. Namun, penolakan terus mewarnai rencana pengesahan regulasi
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan