Sabun Colek pun Jadi Komponen Upah Minimum
Selasa, 10 Juli 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Aturan ini merupakan revisi dari Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005. Jenis-jenin kebutuhan ini dala aturan teranyar ini nantinya untuk menetapkan Upah Minimum 2013.
“Hari ini saya telah tandatangani penyempurnaan dan akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diberitakan dalam berita negara,” ungkap Muhaimin saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/7).
Dijelaskan, dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
Ketua DPP PKB ini menuturkan, sebelum meneken aturan yang disempurnakan tersebut pihaknya telebih dahulu telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompromi dari berbagai masukan dan usulan yang berasal dari berbagai pihak.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen
BERITA TERKAIT
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- Dua Korban Longsor Cipongkor KBB Ditemukan Dalam Posisi Saling Berpelukan
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu