Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
Kamis, 12 Juli 2012 – 06:47 WIB
JAKARTA - Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan persentase iuran premi yang harus dibayar pekerja formal, yakni sebesar 5% dari gaji. Rincian komposisi pembayaran itu terdiri dari 3% dibayar oleh pemberi kerja (majikan) dan 2% ditanggung pekerja. Ali Gufron menyatakan penentuan iuran premi pekerja formal sebesar lima persen sudah menjadi kesepakatan final Pokja BPJS. "Di tingkat pokja, memang sudah dihitung dan disepakati besar iuran ini antara Rp 19 ribu sampai Rp 27 ribu per orang per bulan. Tapi , nominal ini belum final. Karena masih akan ada pembahasan lebih lanjut, " jelasnya.
Kesepakatan nilai iuran tersebut langsung menuai protes dari beberapa pihak, salah satunya Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Mereka menolak pembayaran iuran premi sebesar dua persen oleh buruh.
Baca Juga:
Menyikapi hal tersebut, Wamenkes Ali Gufron Mukti menyatakan iuran bersama tersebut, merupakan jalan tengah agar setiap pihak, yakni buruh dan pengusaha tidak merasa diberi beban. "Ini sifatnya iuran bersama," ujar dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran