Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final

Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
Jumlah Nominal Iuran Premi BPJS Masih Belum Final
JAKARTA -  Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan persentase iuran premi yang harus dibayar pekerja formal, yakni sebesar 5% dari gaji. Rincian komposisi pembayaran itu terdiri dari 3% dibayar oleh pemberi kerja (majikan) dan 2% ditanggung pekerja.

Kesepakatan nilai iuran tersebut langsung menuai protes dari beberapa pihak, salah satunya Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Mereka menolak pembayaran iuran premi sebesar dua persen oleh buruh.

Menyikapi hal tersebut, Wamenkes Ali Gufron Mukti menyatakan iuran bersama tersebut, merupakan jalan tengah agar setiap pihak, yakni buruh dan pengusaha tidak merasa diberi beban. "Ini sifatnya iuran bersama," ujar dia.

Ali Gufron menyatakan penentuan iuran premi pekerja formal sebesar lima persen sudah menjadi kesepakatan final Pokja BPJS. "Di tingkat pokja, memang sudah dihitung dan disepakati besar iuran ini antara Rp 19 ribu sampai Rp 27 ribu per orang per bulan. Tapi , nominal ini belum final. Karena masih akan ada pembahasan lebih lanjut, " jelasnya.

JAKARTA -  Menjelang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS), Kelompok Kerja (Pokja) BPJS Kesehatan menyepakati penentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News