KPK Akui Terima Dua Laporan
Kamis, 12 Juli 2012 – 13:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan penggelapan barang bukti dari kasus korupsi di Bank BRI yang diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Marwan Effendy. Bahkan, dalam kasus ini KPK menerima dua laporan dari pihak yang berbeda, yaitu dari kubu pemilik akun twitter @triomacan2000 serta dari kubu JAM Was, Marwan Effendy. Seperti diberitakan dalam kasus ini Tim pemburu aset BRI bentukan Kejaksaan Agung berencana meminta keterangan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy yang mengungkap dugaan penggelapan barang bukti dari kasus korupsi di bank milik negara itu. Namun ternyata keberadaan Boy belakangan ini tak diketahui.
"Jadi ada dua laporan, yang melaporkan oknum jaksa ME dan dari pihak Marwan (Jaksa Agung Muda Pengawas Marwan Effendy) juga ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi JPNN, Kamis (12/7) siang.
Ditanya lebih jauh soal konstruksi laporan kedua pelapor tersebut, Johan mengaku belum bisa menjelaskan secara detail dengan alasan dirinya belum menerima informasi yang lengkap. "Saya lagi di luar kantor. Nanti saya cek lagi," tambah Johan Budi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan penggelapan barang bukti dari kasus korupsi di Bank BRI yang diduga
BERITA TERKAIT
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Repnas Percaya MK Adil, Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Forwatan Gelar Aksi Sosial Bareng 3 Asosiasi Hilir Sawit
- Presiden Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024