Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi Mantan Menkes ke Polisi
Kamis, 12 Juli 2012 – 20:32 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang diduga dilakukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menilai berkas yang dikirim penyidik Bareskrim Polri masih belum lengkap.
"Kita kembalikan lagi berkas perkaranya ke penyidik Mabes Polri dengan beberapa petunjuk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman saat ditemui di Gedung Kejagung, Kamis (12/7).
Hanya saja demi alasan kepentingan penyidikan, Adi menolak menyebut hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik Bareskrim Polri sesuai petunjuk Kejaksaan. Yang pasti, sudah dua kali kejaksaan mengembalikan berkas dugaan korupsi yang menyeret Siti.
Seperti diketahui, Siti yang kini masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dijerat tuduhan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Selaku Menkes saat itu, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp 15,5 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang diduga dilakukan mantan Menteri Kesehatan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa