PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin

PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin
PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu disetujui semua fraksi untuk disahkan menjadi UU.

"Undang-undang Perguruan Tinggi disetujui penuh semua fraksi," kata Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, Jumat (13/7), di Jakarta.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat itu menegaskan di dalam UU PT ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan mencari serta menjaring calon mahasiswa yang  memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.

"Dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi," kata Zulfadhli lagi.

JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News