PTN Wajib Prioritaskan Terima Mahasiswa Pintar yang Miskin
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:18 WIB
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu disetujui semua fraksi untuk disahkan menjadi UU. "Dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi," kata Zulfadhli lagi.
"Undang-undang Perguruan Tinggi disetujui penuh semua fraksi," kata Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, Jumat (13/7), di Jakarta.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat itu menegaskan di dalam UU PT ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan mencari serta menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu
BERITA TERKAIT
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan