Nasib Honorer K1 dan K2 Masih Harus Menunggu

Nasib Honorer K1 dan K2 Masih Harus Menunggu
Nasib Honorer K1 dan K2 Masih Harus Menunggu
JAKARTA--Terbitnya PP 56 Tahun 2012 tentang revisi kedua PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS belum bisa ditindak-lanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk proses penyelesaiannya masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak). dan petunjuk teknis (Juknis) berupa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan Peraturan Kepala BKN.

"Walupun PP 56 Tahun 2012 sudah terbit sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut belum bisa dilaksanakan. Karena belum ada Juknis dan Juklaknya," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (16/7).

Dengan adanya Juknis dan Juklak, lanjutnya, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai).

JAKARTA--Terbitnya PP 56 Tahun 2012 tentang revisi kedua PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS belum bisa ditindak-lanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News