Nasib Honorer K1 dan K2 Masih Harus Menunggu
Senin, 16 Juli 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA--Terbitnya PP 56 Tahun 2012 tentang revisi kedua PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS belum bisa ditindak-lanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan adanya Juknis dan Juklak, lanjutnya, BKN sudah bisa memproses permberkasan honorer K1. Apalagi honorer K1 yang sudah clear akan diproses lebih dahulu NIP-nya (Nomor Induk Pegawai).
Untuk proses penyelesaiannya masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak). dan petunjuk teknis (Juknis) berupa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) dan Peraturan Kepala BKN.
Baca Juga:
"Walupun PP 56 Tahun 2012 sudah terbit sebagai payung hukum dalam memproses penyelesaian K1 dan K2, namun PP tersebut belum bisa dilaksanakan. Karena belum ada Juknis dan Juklaknya," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Senin (16/7).
Baca Juga:
JAKARTA--Terbitnya PP 56 Tahun 2012 tentang revisi kedua PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS belum bisa ditindak-lanjuti
BERITA TERKAIT
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak