Dilarang, Tes Masuk SD Masih Terjadi

Dilarang, Tes Masuk SD Masih Terjadi
Dilarang, Tes Masuk SD Masih Terjadi
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) negeri untuk tidak menggelar tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) saat penerimaan siswa baru. Peringatan itu disampaika karena masih banyak ditemukan tes calistung kepada calon siswa.

“Praktek yang tidak pernah dihapuskan oleh sekolah itu ternyata tes masuk SD. Tes masuk itu dilarang dan pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran. Tapi masih saja ditemukan praktek tersebut,” ungkap Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdikbud, Suyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/7).

Seharusnya, lanjut Suyanto, pelaksanaan proses penerimaan siswa baru di tahun depan tidak boleh lagi ditemukan adanya sekolah yang menggelar tes masuk. “Yang dianjurkan itu, seleksi berdasarkan tanggal lahir dan usia. Kalau usianya sudah 7 tahun, sekolah wajib menerima tanpa alasan apapun,” tandasnya.

Lebih jauh Suyanto menambahkan, jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka tetap harus menggunakan factor penentu tingkat usia dan ditambah siapa yang melakukan pendafataran terlebih dahulu.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) negeri untuk tidak menggelar tes membaca,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News