Sembunyikan Tersangka Terorisme, Dijerat UU Antiteror
Kamis, 19 Juli 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penahanan terhadap dua terduga teroris di Poso yaitu Naim alias Primus dan Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek sejak Selasa (17/7) lalu. Keduanya ditangkap pada Kamis (12/7) lalu di Pasar Central Poso. "DPO itu juga disembunyikan di rumah milik orang di jalan Cemara Palu, selama dua minggu. Yang kemudian diketahui yang bersangkutan terlibat pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh," jelas Boy.
Awalnya saat penangkapan keduanya, polisi belum mendapatkan bukti-bukti keterlibatan mereka dengan jaringan teroris. "Setelah pemeriksaan tujuh hari, Densus 88 menahan dua orang. Dari hasil dari pemeriksaan mereka cukup bukti untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (19/7).
Sedangkan bukti bukti keterlibatan keduanya yang ditemukan polisi berbeda-beda. Naim, kata Boy, terbukti terlibat dalam menyembunyikan DPO Sibgoh di salah satu pondok atau gubuk kebun sayur di Desa Watumaete, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso selama dua bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah melakukan penahanan terhadap dua terduga teroris di Poso yaitu Naim alias Primus dan Qhoribul
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS