MUI Minta Warung Makan tak Jualan

MUI Minta Warung Makan tak Jualan
MUI Minta Warung Makan tak Jualan
BOGOR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta  ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang rumah makan atau warung, untuk tidak berjualan pada pada siang hari selama Ramadan.

Hal itu perlu dilakukan, karena dinilai dapat menganggu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. MUI juga meminta agar pemkot melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi meski telah diberi surat edaran walikota.

“Untuk rumah makan atau warung, kita imbau tidak berjualan di pagi hingga sore hari. Ini untuk menghormati umat muslim yang sedang puasa. Pemkot bisa mengeluarkan surat edaran untuk penutupan sementara ini ke sejumlah restoran atau warung makan,” kata Ketua VI MUI Kota Bogor, Fachrudin Soekarno, kemarin.

Ia mengatakan, MUI hanya berwenang menyampaikan imbauan dan ajakan kepada pemkot untuk memberlakukan ketetapan terhadap penutupan rumah makan dan warung tersebut. Sedangkan, kebijakan sepenuhnya ada pada Pemkot Bogor.

BOGOR-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta  ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang rumah makan atau warung, untuk tidak berjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News