Sepucuk Surat untuk Jero Wacik...
Selasa, 24 Juli 2012 – 22:40 WIB
JAKARTA — Rudianto, mantan pekerja di PT Integra, Konawe, Kendari Sulawesi Tenggara menumpahkan isi hatinya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Jero Wacik melalui sepucuk surat. Surat ini bukan tanpa sengaja ditulis. Rudianto adalah satu dari ribuan pekerja tambang di Sulawesi Tenggara yang menjerit dengan adanya Permen tersebut. Ia mulai bekerja di PT Integra itu sejak tahun 2009 lalu. Namun, Mei 2012 Rudianto bersama kurang lebih 200 rekannya sesama pekerja tambang harus menelan pil pahit karena perusahaan mereka tutup.
Surat ini ia tuliskan karena kini menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaannya harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2012. Peraturan itu pada intinya berisi tentang 14 produk tambang yang bakal kena pajak jika diekspor mentah.
Barang tambang itu adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Pada 2014, pemerintah akan melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang. Alhasil, aturan ini menuai kontroversi di kalangan perusahaan tambang hingga ke para buruhnya yang merasakan akibatnya secara langsung.
Baca Juga:
JAKARTA — Rudianto, mantan pekerja di PT Integra, Konawe, Kendari Sulawesi Tenggara menumpahkan isi hatinya kepada Menteri Energi dan Sumber
BERITA TERKAIT
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup