Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan

Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
Putusan PTUN Tak Goyahkan Kursi Ali Sutan
JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis, mantan bupati Palas.

Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah dari jabatannya sebagai bupati. Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.

Rumor beredar, dengan putusan PTUN ini kursi jabatan bupati yang kini diduduki Ali Sutan Harahap, bakal dikembalikan lagi ke Basyrah. Padahal, rumors itu ngawur. Pasalnya, putusan PTUN itu baru putusan tingkat pertama dan tak bisa langsung dieksekusi.

Terlebih lagi, Mendagri Gamawan Fauzi yang mengeluarkan SK pemberhentian Basyrah, menyatakan banding atas putusan PTUN itu.

JAKARTA - Situasi politik di Padang Lawas (Palas), Sumut, kembali panas. Gara-garanya, ada putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News