Izin Pengadilan Telat, Nazaruddin Batal Diperiksa
Kamis, 26 Juli 2012 – 19:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya, penyidik KPK terlambat mendapatkan izin dari Pengadilan sehingga diputuskan pemeriksaannya ditunda. Sedianya, M Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk dua Tersangka warga negara Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi yang dijerat KPK dengan pasal 21 Undang-undang Tipikor karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.
"Untuk memeriksa Nazarudin memerlukan Izin pengadilan. Menurut penyidik izinnya baru diterima. Sehingga waktunya mepet. Dan diputuskan untuk dibatalkan pemeriksaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/7) malam.
Baca Juga:
Namun, Johan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Nazaruddin akan dijadwal ulang pada Selasa, tanggal 31 Juli 2012 pekan depan sebagai saksi dalam kasus turut menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi PLTS di Kemenakertras dengan tersangka, Nneng Sri Wahyuni.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin hari ini Kamis (26/7). Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya