Bupati Tolak Panggilan Mendagri

Bupati Tolak Panggilan Mendagri
Bupati Tolak Panggilan Mendagri
RANTAU– Bupati Labuhanbatu, Sumut, dr Tigor Panusunan Siregar menolak membayar  dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) Rp20 miliar dan Rp20 miliar untuk Labuhanbatu Utara (Labura). Kedua daerah itu merupakan hasil pemekaran dari induknya, Kabupaten Labuhanbatu.

Bahkan Tigor mengaku dirinya tak akan menghadiri panggilan Mendagri untuk membahas masalah dana hibah tersebut.

Menurut Tigor, kendati Labura dan Labusel tetap menuntut pembayaran dana hibah yang diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labusel, dan UU No 23 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labura, namun Pemkab Labuhanbatu tak akan membayar dana hibah tersebut.

Alasannya, Pemkab Labura dan Labusel memiliki hutang untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS). Di mana pada tahun 2009, Pemkab Labuhanbatu membantu Pemkab Labura Rp23 miliar dan Rp22 miliar kepada Pemkab Labusel.

RANTAU– Bupati Labuhanbatu, Sumut, dr Tigor Panusunan Siregar menolak membayar  dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News