Pemda Diminta tak Naikan Pajak Bahan Bakar
Selasa, 31 Juli 2012 – 09:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak bahan bakar. Meskipun dibolehkan undang-undang, kenaikan pajak bahan bakar akan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Masalah muncul setelah UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan. Dalam beleid tersebut, Pemda bisa mengenakan PBBKB hingga 10 persen. Pemda pun berlomba-lomba menerbitkan peraturan daerah yang menaikkan pajak bahan bakar. Gamawan menghitung setidaknya ada 20 provinsi yang telah menaikkan PBBKB. Jawa Timur misalnya, telah memiliki peraturan daerah yang menaikkan PBBKB menjadi 10 persen.
"Saya membuat surat kepada seluruh gubernur supaya minta pengertiannya. Walaupun undang-undang memungkinkan untuk membuat pajak itu lebih dari 5 persen, tapi tolong jangan dimanfaatkan," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku saat ini mencapai 5 persen. Pajak daerah tersebut sudah masuk dalam harga eceran. Sehingga untuk harga premium yang Rp 4.500 per liter, di dalamnya sudah masuk komponen PBBKB.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak bahan bakar. Meskipun dibolehkan undang-undang, kenaikan pajak
BERITA TERKAIT
- LPKR Bukukan Pendapatan Rp 17 Triliun, Laba Bersih Rp 50 Miliar di 2023
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Rahasia Agar Hobi Bersepeda Bebas Worry, Pakai Asuransi Milik BRI Insurance
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih
- Sambut Mudik Lebaran 2024, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Tarif Diskon