Divonis Bersalah, Bupati Bonbol Masih Berkeliaran
Selasa, 31 Juli 2012 – 18:23 WIB
JAKARTA - Meski putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin tentang kasus korupsi Pentadio Resort sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Limboto, namun hingga saat ini belum ada eksekusi. "Salinan putusan merupakan dasar bagi jaksa untuk melakukan eksekusi. Dan itu tidak ada batasannya kapan harus dieksekusi. MA juga tidak bisa mengintervensi dan hanya sekadar mengimbau saja. Namun untuk penegakan hukum, sebaiknya prosesnya dipercepat," terang Ridwan yang dihubungi Selasa (31/7).
Haris yang sebelumnya divonis bebas. Namun ketika jaksa kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Haris bersalah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) MA Ridwan Mansyur mengatakan, kewenangan eksekusi ada di tangan jaksa. Seharusnya ketika salinan putusan diterima PN, ada kewajiban untuk menyerahkan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski putusan kasasi Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin tentang kasus korupsi Pentadio Resort sudah diterima Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam